Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azzaini Husna Shafa Hidayah

Pengertian Kewarganegaraan Ganda, Dampak, dan Solusinya

Politik | 2025-04-15 23:03:18

Tahukah kalian apa itu kewarganegaraan ganda? Kewarganegaraan ganda adalah kondisi dimana individu diakui oleh dua negara sebagai bagian dari negaranya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, dan anak hasil perkawinan beda negara harus mendaftarkan status kewarganegaraannya sebelum usia 18 tahun. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Gloria Natapradja Hamel

Pernahkah kalian mendengar kasus Gloria yang memiliki dua kewarganegaraan ganda? Gloria Natapradja Hamel, seorang anak yang berkewarganegaraan Indonesia-Prancis dan menjadi sorotan akibat gagal menjadi anggota Paskibraka Nasional menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 pada tahun 2016 karena status kewarganegaraan ganda yang ia miliki. Kasus ini menimbulkan dampak yang serius, seperti hilangnya hak partisipasi dalam kegiatan nasional dan tekanan psikologis anak akibat ketidakpastian status kewarganegaraan. Selain itu, kasus ini juga mengungkap bahwa kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap hukum bagi anak-anak hasil pekawinan beda negara.

Secara umum, seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda tentu merasakan dampak baik itu positif maupun negatif. Berikut adalah dampak positif memiliki kewarganegaraan ganda antara lain, yaitu:1. Memudahkan bepergian dan bekerja di negara kewarganegaraannya tanpa perlu menggunakan visa atau izin kerja.2. Merasakan hak dan keuntungan dari masing-masing negara. 3. Peluang bisnis dan investasi lebih banyak. 4. Memberikan hak kepemilikan properti di negara kedua tanpa pembatasan yang diterapkan pada warga negara asing.5. Menghindari pajak ganda pada pendapatan atau aset yang dimiliki luar negeri.

Akan tetapi, kewarganegaraan ganda juga memberikan dampak negatif antara lain, yaitu:1. Memahami dan mematuhi aturan regulasi yang berkaitan dengan kewarganegaraan ganda dapat menjadi rumit.2. Pemenuhan kewajiban hukum di dua negara.3. Beberapa negara memiliki peraturan yang membatasi akses warga negara ganda untuk menerima layanan tertentu.4. Jika kedua negara tersebut memiliki konflik hukum atau permintaan ekstradisi terhadap warga negara ganda, maka seseorang yang memiliki status kewarganegaraan di dua negara tersebut berada dalam situasi yang sulit.

Selain kasus kewarganegaraan ganda yang terjadi pada Gloria, masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi pada warga negara Indonesia yang memiliki dua kewarganegaraan. Lalu apa sajakah upaya yang dapat dilakukan pemerintah agar hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi? Beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut:1. Mempertegas penggunaan status kewarganegaraan ganda dalam wilayah negara Indonesia menurut UU Kewarganegaraan.2. Memperbaiki pendataan kependudukan warga Indonesia.3. Menyelaraskan data penduduk antar instansi pemerintah.4. Melakukan pengecekan ulang terhadap warga Indonesia yang pernah melakukan perjalanan atau pekerjaan di luar negeri.5. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, serta pemberian opsi kewarganegaraan terbatas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image