Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Perpajakan: Pengaruh Digitalisasi Terhadap Kepatuhan dan Penyalahgunaan Fiskal

Kebijakan | 2025-05-05 19:40:39

Akuntansi perpajakan merupakan salah satu elemen penting dalam dunia bisnis yang berperan guna menyokong perekonomian suatu negara. Pada kompleksitas ekonomi global, akuntansi perpajakan tidak hanya digunakan sebagai alat pencatatan kewajiban perpajakan, namun juga menjadi alat strategi untuk melakukan perencanaan perpajakan yang legal serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan atas peraturan pajak yang berlaku dalam menjembatani kepentingan otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga penerapan dalam digitalisasi ini harus mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan

Perubahan Yang Tersedia

Digitalisasi membuka ruang lebih besar untuk mempermudah sistem perpajakan yang praktis, akurat, cepat, dan efisien. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak dari berbagai kalangan dengan lebih transparansi. Bagi pelaku usaha, inovasi ini tentu menjadi angin segar melalui sistem pelaporan yang efektif atas kehadiran program e-billing, e-filling, hingga integritas data melalui platform digital. Berkembangnya teknologi akuntansi perpajakan meminimalkan resiko kesalahan atau adanya manipulasi data serta memudahkannya tata cara melapor dan membayar pajak.

Di lain sisi, digitalisasi dapat meningkatkan pengawasan yang lebih cermat oleh otoritas pajak. Pemerintah saat ini mampu melacak adanya ketidaksesuaian data, mendeteksi potensi pelanggaran, hingga meminimalkan adanya praktik penghindaran pajak yang merugikan negara melalui teknologi data analystic dan digital forensics. Keadaan tersebut memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan

Celah Yang Difasilitasi Teknologi

Tragisnya, di balik kemudahan yang diciptakan, terdapat celah yang sering digunakan untuk melakukan tindak penyalahgunaan praktik perpajakan. Ada sejumlah oknum yang memanfaatkan celah digitalisasi untuk menciptakan penyamaran perpajakan yang lebih canggih. Tindak memanipulasi data transaksi digital, praktik rekayasa invoice, bahkan tindak “mengaburkan” jejak keuangan menggunakan software akuntansi. Maka poin ini yang perlu diperhatikan, dimana inovasi akuntansi perpajakan harus mampu mendorong kepatuhan, bukan justru memberi celah pada kecurangan.

Pembaruan teknologi memang telah terbarukan dan membantu wajib pajak dalam melakukan perpajakan, namun tantangan terhadap tingkat kesadaran dan tanggung jawab perpajakan secara jujur masih harus terus di perbaiki. Realita yang terjadi adalah masih rendahnya edukasi, juga kemandirian masyarakat terhadap akuntabel perpajakan. Hal ini yang akhirnya membuka potensi adanya tindak penyalagunaan terhadap sistem oleh sebagian pihak yang lebih unggul dalam memahami sistem perpajakan


Keseimbangan: Etika dan Inovasi

Pemerintah perlu meningkatkan capability kapasitas audit digital, mengawasi sistem akuntansi dan sistem perpajakan agar tidak dijadikan alat yang salah, serta adanya pengawasan regulasi. Peningkatan edukasi dan etika juga harus ditingkatkan guna menjadi media kepatuhan perpajakan yang ber-integritas. Sebagai akuntan, posisi tersebut merupakan suatu peranan yang sangat penting, sebab akuntan berada di garis terdepan sebagai pihak yang menginput data keuangan

Kepatuhan dan inovasi harus saling bersinergi beriringan antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas akuntan dengan mendorong regulasi yang adaptif dan ramah teknologi. Akuntansi perpajakan harus bisa beradaptasi dan tidak hanya mengikuti regulasi yang berlaku melainkan juga mampu memanfaatkan teknologi modern untuk menyusun strategi yang lebih canggih

Akuntansi perpajakan pada digitalisasi adalah peluang yang besar. Namun, di dalamnya juga tersembunyi risiko terhadap penyalahgunaan teknologi. Digitalisasi bukanlah akhir dari masalah, melainkan awal dari sistem baru yang lebih cerdas. Maka kunci keberhasilannya ada pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan profesional akuntansi untuk menciptakan sistem yang tidak hanya canggih, tetapi juga jujur dan bertanggung jawab

Sumber: https://pajak.io/blog/bagaimana-peran-pajak-dalam-kebijakan-fiskal/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image