Cara Hemat Isi Daya Mobil Listrik, Pengeluaran Bulanan untuk Kendaraan Bisa di Bawah Rp 500 ribu
GENPOP -- Mobil listrik menjadi kendaraan ramah lingkungan yang banyak diulas keunggulannya. Salah satu kelebihan kendaraan ini adalah biaya bahan bakar yang murah.
Namun Pemerintah baru saja mengumumkan biaya tambahan penggunaan layanan Fast Charging dan Ultra Charging di SPKLU atau Stasiun Pengesian Kendaraan Listrik Umum.
Biaya tambahan penggunaan Fast Charging adalah Rp 25 ribu untuk sekali pengisian. Ini didasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Tambahan Biaya Layanan Pengisian Listrik Umum,
Sementara biaya tambahan untuk pengisian di SPKLU ultra fast charging paling banyak Rp 57 ribu. Biaya itu di luar tarif pengisian daya.
Lantas apa sih bedanya Fast Charging dan Ultra Charging?
SPKLU dengan teknologi fast charging dan ultra fast charging memiliki kemampuan pengisian daya dalam waktu cepat. Kedua jenis SPKLU itu biasanya ada di kawasan rest area jalan tol, terminal angkutan umum, hingga SPBU.
Tipe fast charging dapat mengisi daya mobil listrik hanya dalam waktu 30 menit hingga satu jam. Sementara ultra charging hanya membutuhkan waktu 15 menit hingga 30 menit. Luar biasa cepat bukan jika dibanding dengan pengisian daya biasa.
Tak heran jika banyak pengguna kendaraan listrik banyak yang berminat mengisi daya di dua tipe SPKLU tersebut. Jika di SPKLU tidak ada kedua teknologi tersebut, pengisian daya bisa memakan waktu satu jam lebih.
Bagaimana cara menghemat biaya pengisian daya kendaraan listrik?
Berdasarkan penuturan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif, diketahui bahwa asumsi jarak tempuh rata-rata mobil mencapai 1.250 kilometer (km) per bulan.
Satu liter BBM dapat digunakan mobil untuk menempuh perjalanan sejauh 10 km. Maka itu, jika dirata-ratakan, kebutuhan bensin per bulan sebanyak 125 liter.
Karena itu, kebutuhan pengeluaran BBM per bulan itu Rp 1.875. 000 per bulan dengan harga satu liter bensin Rp 15 ribu.
Pengeluaran bulanan dari bahan bakar kendaraan itu bisa dihemat dengan penggunaan mobil listrik.
Pada mobil bertenaga listirk, setiap daya 1 Kilowatt-hour (KWh) bisa dipakai untuk menempuh jarak 6,6 kilometer sehingga rata-rata kebutuhan daya listrik per bulan sekitar 187,69 KWh dengan jarak tempuh yang sama 1.250 km.
Saat ini tarif listrik di SPKLU sebesar Rp 2.467 per KWh. Jika dikalkulasikan maka pengeluaran membeli daya listrik untuk kendaraan per bulan sekitar Rp 464.720.
Bahkan pengeluaran bulanan pengguna kendaraan listrik dapat ditekan lagi jika mengisi daya kendaraan di rumah. Tarif mengisi daya di rumah lebih murah, yakni Rp 1.699 per KWH karena mengikuti besaran tarif listrik golongan perumahan dan industri.
Kesimpulan
Isilah mobil listrik di SPKLU agar pengeluaran operasional mobil per bulan tidak lebih dari Rp 500 ribu. Mau lebih murah lagi? Maka pengisian daya harus dilakukan di rumah dengan Rp 1.699 per KWH.