Ternyata Ini Motivasi Almas Ajukan Gugatan ke MK, Hingga Peluang Gibran Jadi Capres Terbuka Lebar
GENPOP -- Plesetan kata Mahkamah Keluarga tengah viral di berbagai media sosial. Bagaimana tidak, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia Cawapres sangat membuat masyarakat heboh.
Awalnya MK mengetuk palu untuk menolak gugatan PSI tentang batas usia pendaftaran Cawapres. Namun setelah itu, MK malah memenangkan gugatan Almas Tsaqibbirru Re A.
Isi gugatan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) itu membuka peluang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto di kontestasi Pilpres 2024.
Lantas bagaimana kronologi Almas Tsaqibbirru Re A bisa mengajukan gugatan tersebut?
Dilansir dari Republika.co.id pada Selasa, 17 Oktober 2023, Almas berhasil memenangkan gugatan mengenai perkara batas usia capres-cawapres, yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ia merupakan putra dari seorang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Meski banyak orang beranggapan negatif, pemuda berusia 23 tahun itu mengaku mengajukan permohonan MK atas inisiatif sendiri.
Almas menegaskan tidak ada dorongan dari Ayahnya saat mengajukan gugatan tersebut. Walaupun ia merupakan penggemar Gibran, tindakannya melayangkan gugatan tidak berasal dari fanatisme terhadap Wali Kota Solo tersebut.
Meski begitu, ia mengaku senang hasil putusan MK memenangkan gugatan bahwa kepala daerah dengan usia belum mencapai 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Baginya, keputusan MK cukup memuaskan.
“Apa pun kan ini kerja saya dan rekan-rekan kuasa hukum juga. Ini juga hasil dari menguji ilmu yang saya dapat dalam perkuliahan,” kata Almas, Selasa, 17 Oktober 2023.
Almas berharap, melalui gugatan tersebut, para anak muda di Indonesia diberi kemudahan untuk bisa maju dalam kontestasi politik tingkat negara. Sebab ada banyak anak-anak muda yang berpotensi untuk menjadi pemimpin negara.
“Ini (alasan mengajukan gugatan) lebih ke prihatin kepada orang-orang yang memiliki potensi untuk maju tapi masih terhalang batas usia. Kan banyak sekarang anak-anak muda ya (yang berpotensi) mungkin ke depannya bukan tahun 2024 saja, mungkin pemilu selanjutnya bisa berpotensi. Kan memberi jalan alternatif saja sih,” tutur dia.
Salah satu anak muda yang berpotensi maju di Pilpres 2024 adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Almas tak menampik bahwa ia merupakan penggemar putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
Namun ia membantah bahwa pengajuan gugatan ke MK dikhususkan untuk melanggengkan Gibran maju dalam pemilihan capres-cawapres 2024.
“Sebenarnya saya enggak ada maksud melanggengkan hal itu. Saya murni ingin memberikan kontribusi saya kepada hukum yang ada di negara ini selama masih berdiri. Dalam mengajukan gugatan ini saya enggak ada keinginan bahwa Gibran maju, kalau mau maju ya terserah Gibrannya saja gitu. Gugatan itu kan diajukan enggak merujuk pada Gibran saja,” kata Almas.
Ia lagi-lagi menegaskan, pengajuan permohonan ke MK tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun.
“Sebenarnya ide (mengajukan gugatan) itu muncul dari diskusi sama rekan-rekan kuasa hukum, juga kebetulan saya magang di tempat kuasa hukum saya sekarang, jadi itu hasil diskusilah. Itu niat saya sendiri sama rekan-rekan saja, enggak ada intervensi dari Bapak (Boyamin Saimin),” tandas Almas.