Surat Minat Investasi, Apakah Sifatnya Mengikat dan Menjamin akan Terjadi Kesepakatan?

Bisnis  
Surat Minat Investasi. (foto tangkapan layar: esign.com)
Surat Minat Investasi. (foto tangkapan layar: esign.com)

GenpOp. -- Sebenarnya apa itu Surat Minat Investasi? Dan apakah surat ini menjamin investor akan menanam investasinya sesuai niatnya itu? Simak ulasan berikut untuk penjelasan lengkapnya.

Surat niat investasi atau investment letter of intent (LOI) adalah surat yang digunakan untuk menyatakan minat membeli sebagian kepemilikan di perusahaan atau real estat.

Surat tersebut menyajikan ketentuan dasar proposal investor dan bertindak sebagai tanda komitmen mereka untuk melanjutkan negosiasi untuk mencapai kesepakatan formal.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Setelah perjanjian dan kontrak pembelian formal dibuat, investor akan memperoleh sebagian kepemilikan atas perusahaan atau real estat berdasarkan ketentuannya.

LOI Investasi biasanya dirancang oleh individu yang membuat proposal investasi dan akan mencakup syarat dan informasi di bawah ini:

1. Informasi investor dan perusahaan: Surat tersebut perlu mengidentifikasi investor dan bisnis tempat mereka ingin berinvestasi.

2. Informasi pemegang saham: Pemegang saham utama perusahaan juga akan diidentifikasi.

3. Informasi investasi: Surat tersebut perlu menyatakan jumlah yang siap diinvestasikan oleh investor, serta jangka waktu dan metode pembayaran.

4. Saham: Dokumen tersebut akan mencantumkan jumlah saham yang diharapkan investor sebagai imbalan atas investasinya dan akan menyatakan bahwa saham tersebut bebas dari beban.

5. Pembiayaan: Jika investasi bergantung pada investor yang memperoleh pembiayaan, hal ini harus dituangkan dalam surat.

6. Akses Informasi: Surat tersebut biasanya memuat klausul bahwa investor dan agennya akan memiliki akses terhadap informasi perusahaan dan informasi tersebut akan dijaga kerahasiaannya.

7. Ketentuan penutupan: LOI Investasi biasanya akan menyampaikan tanggal penutupan proposal dan siapa yang akan bertanggung jawab menanggung biaya terkait.

8. Tanda Tangan: Meskipun banyak ketentuan dalam LOI yang tidak mengikat, umumnya ketentuan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Boyong Masa Depan Sekarang Juga

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image