Istri Eks Mentan SYL Tepis Pembelian Tas Dior Rogoh Kocek Kementan
JAKARTA -- Istri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ayun Sri Harahap dihadirkan dalam persidangan suaminya. Ayun memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).
Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mempersoalkan keberadaan Ayun selama penggrebekan rumah dinas suaminya oleh KPK.
"Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?" tanya JPU KPK dalam persidangan tersebut.
"Saya di Spanyol bersama Pak Menteri (SYL)," jawab Ayun.
Selanjutnya, JPU KPK mendalami mengenai adanya permintaan langsung maupun tidak terkait pembelian tas merek Dior. Dalam kesaksiannya, Ayun menepis kepemilikan tas mewah itu. Tas itu sempat ditemukan ketika proses penggeledahan di kamar Ayun.
"Tidak pernah? Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembelian tas untuk ibu dan pak menteri," tanya JPU KPK.
"Tidak, disini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta," jawab Ayun.
JPU KPK lantas menampilkan bukti foto tas yang sudah disita sebagai barang bukti. Namun Ayun tetap bersikeras menolak kepemilikan atas tas itu.
"Ibu pernah punya tas dior? Kami tunjukan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior. Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?" tanya JPU KPK.
"Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini," jawab Ayun.
"Tidak pernah?" tanya jaksa lagi.
"Tidak pernah," jawab Ayun.
Ayun bersikukuh bahwa tas yang didapat KPK saat penggeledahan bukanlah miliknya. Padahal tas tersebut ditemukan di kamarnya.
"Walaupun penggeledahan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu?" tanya JPU KPK.
"Iya, saya tidak pernah punya yang begini pak," jawab Ayun.
Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.