Alasan Putusan PN Ende Diadukan ke Bawas MA dan KY

Umum  

JAKARTA -- Jan Djou Gadi Gaa, ahli waris almarhum Gaa Lada akan mengadukan gugatan mengenai kepemilikan tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 1973 hingga 1993.

Ia telah menunjuk advokat senior Petrus Selestinus dan Vincent A Baraputra dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

TPDI selanjutnya bakal menindaklanjuti pengaduan itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Kamis (18/7/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Adapun substansi pengaduan ini soal dugaan pelanggaran administrasi dan hukum acara perdata dalam pembuatan putusan-putusan perkara antara Jan Djou Gadi Gaa dkk sebagai penggugat melawan Amir Nggase dkk sebagai tergugat di PN Ende tahun 1973 hingga 1993.

"Yang menjadi objek sengketa adalah bidang tanah Watu Mbawu seluas 20 hektare yang diklaim sebagai warisan dari alm Gaa Lada kepada keturunannya yaitu Jan Djou Gadi Gaa dkk," kata Petrus yang juga asal NTT dalam keterangannya.

Atas gugatan tertanggal 20 Agustus 1973 itu, PN Ende memutus perkara tersebut pada 14 Januari 1974 dengan mengabulkan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk. Berarti tanah Watu Mbawu adalah harta peninggalan alm Gaa Lada dan yang berhak adalah Jan Djou Gadi Gaa dkk, serta menghukum tergugat Amir Nggase dkk untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Jan Djou Gadi Gaa dkk.

Atas putusan PN Ende, Amir Nggase dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, dengan No 239/PTD/1976/Pdt. Pada 30 September 1976, diputus majelis hakim dengan amar menerima permohonan banding Amir Nggase dkk atau membatalkan putusan PN Ende No 28/1967/Pdt yang dimohonkan banding.

"Putusan banding tersebut menciptakan malapetaka besar, karena hakim banding justru membatalkan Putusan PN Ende No 28/1967/ Pdt yang tidak dikenal, tidak dimohonkan banding dan bukan objek pemeriksaan banding pada PT Nusa Tenggara di Denpasar dalam Perkara No 239/ PTD/1976/Pdt," ujar Petrus.

Selain itu, dalam putusan banding No 239/PTD/1976 hakim menyatakan para penggugat terbanding dengan surat gugatannya tertanggal 20 Juni 1973. Padahal surat gugatan Jan Djou Gadi Gaa tanggal 20 Agustus 1973.

"Ini juga masalah besar, karena yang dinilai hakim banding adalah gugatan yang bukan diajukan Jan Djou Gadi Gaa tanggal 20 Agustus 1973," ujar Petrus.

Putusan aneh No 28/1976/Pdt menurut Petrus, tidak pernah didalilkan di dalam memori banding, tidak ada sangkut-pautnya dengan putusan PN Ende No 13/1973/Pdt yang dimohonkan banding, tetapi muncul dalam amar putusan yang berbunyi:

"Membatalkan putusan PN Ende No 28/1967/Pdt antara kedua belah pihak yang dimohonkan dalam pemeriksaan banding".

Adapun gugatan yang dipertimbangkan adalah gugatan tanggal 20 Agustus 1973 yang tidak pernah diajukan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Boyong Masa Depan Sekarang Juga

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image