DJKI Gelar Festival Kekayaan Intelektual 2024
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual dinilai dapat menopang ekonomi suatu bangsa.
Oleh karena itu, DJKI menyelenggarakan "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari rangkaian Festival Kekayaan Intelektual 2024. Acara ini akan berlangsung di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali pada tanggal 6-7 September 2024, dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”.
Acara ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis oleh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam upaya membangun ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Bali dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan karena provinsi ini dikenal memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi, terutama di bidang budaya, seni, dan ekonomi kreatif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya DJKI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
"Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar soal hukum, tetapi soal masa depan ekonomi bangsa. Dengan melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual, kita membangun fondasi ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan," kata Min pada Jumat (5/9/2024).
Selama dua hari pelaksanaan, peserta akan disuguhi berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, layanan kekayaan intelektual, pameran kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik.
Beberapa topik yang akan dibahas dalam talkshow mencakup "Membangun Ekosistem Literasi yang Berkelanjutan di Indonesia", "Membangun Branding Produk Indikasi Geografis", "Pelindungan Indikasi Geografis dan Desain Industri Celuk Perhiasan Bali", "Pentingnya Pelindungan dan Komersialisasi Paten dalam Produk Kosmetik Lokal", serta "KIK, Hak Cipta & Animasi".
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual dan mendorong mereka untuk memanfaatkan KI sebagai salah satu aset dalam pembangunan ekonomi yang mandiri di Indonesia," ujar Min.