Dirjen HAM Ingatkan Penerapan P2HAM di Daerah
JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengingatkan penerapan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi insan Kemenkumham. Sebab penerapan P5HAM merupakan tanggungjawab negara.
Hal itu disampaikan Dhahana saat memberikan arahan tugas untuk jajaran di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024).
"P5HAM adalah kewajiban dan tanggungjawab negara, terutama pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kita sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, satu-satunya kementerian yang memiliki tugas di dalam pemenuhan HAM, maka wajib mengimplementasikan tanggungjawab kita tersebut," kata Dhahana dalam kegiatan itu.
Salah satu upaya memenuhi kewajiban satuan kerja di dalam pelaksanaan P5HAM adalah mengimplementasikan pelayanan publik kepada masyarakat yang berbasis HAM atau P2HAM.
"Jadi, saya berharap kita semua bisa memaksimalkan pelaksanaan P2HAM ini di satuan kerja masing-masing," ujar Dhahana.
Dhahana menyebut Kemenkumham berperan penting guna mewujudkan HAM di Indonesia karena punya nomenklatur HAM. Sehingga Dhahana mendorong agar nilai HAM masuk dalam regulasi nasional.
"Konstruksi hukum kita adalah menyiapkan kebijakan HAM secara nasional. Maka ini tidak hanya fokus kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional. konstitusi ini merupakan amanat dari Undang-undang, amanat dalam Peraturan Presiden," ujar Dhahana.
Dhahana menyebut HAM harus implementatif dalam sendi-sendi kehidupan. Dengan mengibaratkan Hukum dan HAM sebagai dua sisi pada satu keping koin, Dhahana menyampaikan pelaksanaan penegakan hukum harus beriringan dengan pemenuhan HAM oleh negara.
"Harus ada keseimbangan antara Hukum dan HAM, karena bagaimanapun juga, mereka bagai satu keping koin yang memiliki dua sisi. Meski mereka memiliki makna yang berbeda, tetapi mereka memiliki keterkaitan yang sangat erat," ujar Dhahana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto telah melakukan sejumlah program Ditjen HAM melalui pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis bidang HAM di daerah.
Yaitu kegiatan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia / RANHAM, Diseminasi dan Penguatan HAM dengan program kegiatan Pelayanan Publik Berbasis HAM / P2HAM, Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM), serta Bidang Informasi HAM melalui program kegiatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM.