Dirjen HAM Ajak Perusahaan Lindungi HAM Pekerja

Bisnis  
Dirjen HAM Dhahana Putra meninjau Lapas Kelas 1 di Semarang

JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Kemenkumham) Dhahana Putra mendorong pengusaha agar memberikan perlindungan HAM bagi pekerjanya. Dengan begitu, maka akan terbentuk iklim usaha ramah HAM.

Hal itu disampaikan Dhahana saat memberikan pengarahan bagi pegawai kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng) di Semarang. Dhahana menyebut salah satu cara mengukur tingkat perlindungan HAM bagi pekerja ialah aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

"Kami sedang berupaya memberikan pendampingan bagi teman-teman (perusahaan) yang belum hijau ya. Karena kalau di Prisma itu kan ada tiga ya, ada hijau, ada kuning dan merah ya. Jadi, coba kita berikan penguatan bagi teman-teman yang belum hijau," kata Dhahana, Kamis (11/9/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jateng sudah ada 31 perusahaan yang masuk kategori hijau dalam segi perlindungan HAM. Dhahana mendorong jumlahnya makin meningkat.

Selanjutnya, identitas perusahaan yang sudah masuk kategori hijau itu bakal diumumkan sebagai bentuk penghargaan bagi perusahaan itu.

Ia mengatakan Dirjen HAM memiliki peran penting untuk mengawal hak asasi manusia sebagai satu-satunya kementerian di Indonesia yang memiliki nomenklatur HAM.

"Jadi, di Indonesia hanya ada satu kementerian yang memiliki nomenklatur HAM, maka kita menyiapkan kebijakan HAM secara nasional. Kita tidak hanya fokus kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional dan ini merupakan amanat dari UU serta amanat Peraturan Presiden," kata ujarnya.

Walau begitu, Dhahana menyebut hukum dan HAM ialah dua sisi koin yang tak terpisahkan. Sehingga, Dhahana mengingatkan pelaksanaan penegakan hukum wajib beriringan dengan pemenuhan HAM.

"Harus ada keseimbangan antara Hukum dan HAM, karena bagaimanapun juga, mereka bagai satu keping koin yang memiliki dua sisi. Meski mereka memiliki makna yang berbeda, tetapi mereka memiliki keterkaitan yang sangat erat," ujar Dhahana.

Selain itu, Dhahana menjamin Kemenkumham akan menerapkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM).

"P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kita sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, satu-satunya kementerian yang memiliki tugas di dalam pemenuhan HAM, maka wajib untuk bisa mengimplementasikan tanggung jawab kita tersebut," ujar Dhahana.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Boyong Masa Depan Sekarang Juga

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image