Umum

Dugaan Demurrage Beras Impor Bulog Disebut Akibat Kesalahan Mekanisme

JAKARTA -- Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah memandang klaim Perum Bulog melakukan mekanisme terbuka dan transparan soal lelang impor beras sebenarnya tidak didasarkan kenyataan. Pasalnya, kini mencuat kasus dugaan demurrage atau denda impor beras hingga Rp294 miliar.

“Untuk demurrage di pelabuhan kemarin itu ada mekanisme yang salah. Selama ini kan nggak pernah dibuka. Sekarang Bulog itu harus diperiksa semua A sampai Z, diperiksa, apakah itu ada penyeludupan, ada impor nggak benar, mekanisme pengadaan yang gak bener,” kata Trubus kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Trubus menekankan perlunya pengusutan terkait dugaan penyelundupan beras yang menyebabkan demurrrage. Trubus mengamati Perum Bulog tak transaparan soal mekanisme lelang impor beras. Bahkan, kata Trubus, Perum Bulog tak terbuka kepada publik menyangkut masalah impor hingga pengadaan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Pernyataan Bulog yang katanya transparan, itu hanya pendapat dari aspek kekuasaan sendiri. Sangat jauh dari transparan selama ini. Selama ini impor-impor itu, pengadaan itu, tidak pernah dibuka ke publik,” tutur Trubus.

Trubus juga mempertanyakan mekanisme detail prosedur lelang impor beras yang dilakukan perusahaan pelat merah itu. Menurutnya, publik tak pernah mengetahui jumlah kebutuhan beras yang sesungguhnya.

“Tidak pernah dibuka. Kadang-kadang beras membusuk di gudang, mau impor lagi, padahal beras kemarin sudah banyak. Seperti itu, pernyataan itu terlalu berlebih-lebihan, hanya untuk pencitraan diri,” ujar Trubus.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi merespon mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus membantah isu penggelembungan harga impor beras yang tengah menyeret perusahaan pelat merah itu.

Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka, Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.

"Lalu akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual," kata Bayu pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Bayu mengatakan beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut. Kemudian yang benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau impor disebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit, sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Berita Terkait

Image

Pemerintahan Baru Diharapkan Miliki Kepala Bapanas Pro Petani

Image

Presiden Dinilai Perlu Dongkrak Kinerja Ketahanan Pangan di tengah Isu Demurrage

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Boyong Masa Depan Sekarang Juga