Senator ProDem Adakan Rembuk Kebangsaan
JAKARTA -- Para tokoh aktivis 80an dan kader aktivis Pro Demokrasi (ProDem) mengadakan rembuk kebangsaan atau pertemuan 99 senator Jaringan Aktifis Pro Demokrasi (Prodem) di kawasan kalibata, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2024.
Acara pertemuan yang bertajuk “ kembali ke jalan demokrasi sejati” tersebut mengundang sekitar 99 senator ProDem yang akan berdiskusi guna merumuskan isu-isu kebangsaan terkini di Hotel Kaisar, Kalibata, Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2024.
Inisiator proDem terdiri dari 10 orang. Mereka adalah, advocat Sirra Prayuna, Ultra Syahbunan, Arwin Lubis ,Paskah Irianto, Standarkiaa Latif , Hakim Hatta, Santoso, Swary Utami Dewi, Desyana dan Muchtar sindang .
Mereka mengatakan yang melatari konsolidasi kali ini antara lain cita-cita Reformasi tenyata masih jauh dari harapan. Jauh api dari panggang. Cita-cita reformasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bahkan semakin miris, karena Reformasi telah nyata-nyata dibajak dan dimanipulasi oleh kekuasaan,” kata Sirra Prayuna selaku salah satu inisiator dalam kegiatan itu.
Sementara itu, Ultra Syahbunan menyatakan kondisi yang berkembang berimbas pada tujuan untuk membangun negara yang adil sejahtera tidak tercapai.
“Tujuan dan cita-cita sejati untuk membangun bangsa dan negara yang adil, makmur dan sejahtera, yang bersendikan pada nilai-nilai Konstitusi berkeadilan, tak kunjung sampai," ujar Ultra.
Dalam keterangan bersama, Prodem merekonstruksi dan merefleksi bahwa Reformasi 98 telah memberikan angin segar dan lahirnya harapan baru bagi perjalanan politik dan demokrasi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mencapai cita-cita reformasi, khususnya untuk memperkuat pelembagaan demokrasi, bangsa Indonesia telah melakukan empat kali Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menjadi pijakan dalam membangun bangsa dan negara Indonesia.
Konsolidasi pelembagaan demokrasi juga terus bergulir. Diawali dari penataan kelembagaan negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), lahirnya multipartai dan penataan sistem pemilihan umum (pemilu), pembatasan masa jabatan Presiden, jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapat, pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia atau HAM (hak politk, ekonomi, sosial dan budaya) hingga lahirnya lembaga negara baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga Konstitusi.