Rugikan Negara Rp700M, Kejagung Didesak Teruskan Penanganan Perkara Pesawat MA60
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (18/9/2024). Kedatangan tersebut dalam rangka mendesak dilanjutkannya penanganan perkara dugaan korupsi pembelian pesawat MA60.
Koalisi berharap agar kasus MA60 ini tidak membeku karena tak ditindaklanjuti. "Hari ini kita bertemu dengan tim Jampidsus, salah satunya, perkara merpati MA60 yang sejak 2011 yang sudah ditangani. Ini sudah lama kan, kemudian kita menghindari menjadi cold case, kita pertanyakan ini," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara di Kejagung pada Rabu (18/9/2024).
Deolipa menyebut perkara yang berhenti selama 13 tahun sering dipertanyakan masyarakat. Sebab, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga $46,5 juta dolar atau sekitar Rp700 miliar.
"Mereka (pidsus) menyampaikan bahwa akan mengecek ulang perkara ini. Mereka akan menindaklanjuti perkara tersebut," ujar Deolipa.
Deolipa mengendus modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dilakukan lewat rekayasa. Caranya memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry.
Rekayasa ini diduga dilakukan oleh MS dengan memakai PT MGGS yang diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC Pelita Logistik dan PT Indoprima Marine. Atas dasar itulah, Deolipa meminta Kejagung melanjutkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60.
"Kami mendorong agar kasus pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dollar AS ini dapat ditindaklanjuti kembali," ujar Deolipa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI dan IPW,ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.
Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada tahun 2006.
Pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.
Adapun pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX.
Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA). Harga pesawar ternyata hanya sebesar $11,2 juta dolar.
Diduga ada penggelembungan atau mark up harga menjadi 14,3 juta dolar Amerika Serikat per unit dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).