Khazanah

MUI Dukung Komdigi Berantas Judol dan Pinjol Ilegal

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah menertibkan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Praktik tersebut dinilai merusak masyarakat hingga berujung konflik keluarga, penceraian, kriminalitas, bunuh diri.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah berupaya melakukan penertiban judol dan pinjol.

"Komdigi, OJK, MUI sudah bekerja, semua lini sudah diingatkan, tapi tetap masih banyak yang terjerumus," kata Amirsyah dalam keterangan pers pada Ahad (22/12/2024) .

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Amirsyah mengungkapkan judol algoritmanya sudah diatur sedemikian rupa supaya menang di awal. Hal itu menyebabkan korban bisa kecanduan.

"Judi online menjadi musuh bersama kita," ujar Amirsyah.

Amirsyah menyebut judol merusak seluruh tatanan masyarakat dari aspek ekonomi, sosial, dan merusak mental masyarakat. Sehingga MUI siap duduk bersama memerangi judul dari hulu ke hilir.

"Artinya hulu dan hilir harus ditutup," ujar Amirsyah.

Selain itu, MUI mengapresiasi Komdigi yang berkomitmen memerangi judul dan pinjol yang memberatkan masyarakat. MUI memiliki jaringan di seluruh wilayah se-Indonesia yang siap terlibat dalam upaya pemberantasan itu.

"Semua ormas dan tokoh-tokoh terhimpun di MUI. Semua bisa digerakkan," ujar Amirsyah.

Sementara itu, Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Molly Prabawati mengungkapkan data judol dan pinjol ilegal menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Tercatat total pengguna judol saat ini telah mencapai 4 Juta orang.

"80 ribu pengguna adalah anak-anak dibawah umur 10 tahun," ujar Molly.

Molly menjelaskan kerugian masyarakat akibat judol mencapai Rp27 triliun. Adapun transaksi melalui pinjol illegal mencapai Rp 6 triliun berdasarkan data PPATK.

"Orang yang terjebak pada jeratan pinjol illegal kebanyakan korban judol, penyalahgunaan data pribadi, ancaman pribadi teror, dan denda serta bunga yang tidak masuk akal, memiliki dampak yang sangat merugikan tidak hanya segi finansial juga menyebabkan gangguan kesehatan mental," ujar Molly.

Diketahui, MUI dan Komdigi menggelar FGD berjudul “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta pada Jumat (20/12/2024). FGD ini dibuka Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Molly Prabawati.

FGD itu menghadirkan narasumber KH. Dr. Lukmanul Hakim (Ketua MUI Bidang Ekonomi), Maroroli J. Indarto (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Komdigi), dan Sugito (Analis Senior Kelompok spesialis pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK) dengan dipandu moderator Deva Rachman dari Komite Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image