Kadin: Kenaikan PPN bagi Barang Mewah Jaga Stabilitas
JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif mengenai keputusan pemerintah yang hanya mengenakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bagi barang mewah.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut kenaikan PPN menjadi 12% bagi barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas bakal mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024.
"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," kata Arsjad dalam keterangan pers pada Sabtu (4/1/2025).
Arsjad menyampaikan Kadin Indonesia sejak menjelang akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu. Hal itu didasarkan masukan yang diterima Kadin Indonesia dari berbagai asosiasi industri.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menambahkan dalam implementasinya, pengusaha memahami sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan," ujar Suryadi.
Adapun bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, maka dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli. Ini sesuai aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.
Suryadi menyebut dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting. Apalagi dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%.
"Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Suryadi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan kenaikan PPN hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan barang yang dikenakan PPN 12% ialah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor. Sedangkan barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%.