Umum

Disuruh Bayar Kerugian Pengembang, Warga Cinere Estate Ngadu ke KY

Warga Blok A Cinere Estate mengadu ke Komisi Yudisial (KY) menyusul keputusan Pengadilan tingkat banding yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi ke PT Megapolitan Developments Tbk sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Ganti rugi dibebankan kepada seluruh ketua RT di lingkungan RW 06, Blok A Cinere Estate karena dinilai telah menghalangi pembangunan. Sehingga merugikan pihak pengembang pembangunan perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang lahannya berada di 2 wilayah berbeda.

"Awalnya pihak pengembang menggugat kami dengan tuduhan menghalangi pembangunan. Di pengadilan tingkat satu, gugatan tidak diterima. Namun di tingkat banding, putusannya berbalik, gugatan diterima. Bahkan kami harus bayar ganti rugi materil dan immaterial yang totalnya Rp40 miliar lebih," keluh Heru di Gedung Komisi Yudisial (KY), Kamis (16/1).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pada pengadilan tingkat I, majelis hakim menolak dalil PT MD bahwa tindakan para tergugat melalui pemberian kuasa kepada kuasa hukumnya NHP Law Firm sesuai surat kuasa khusus tanggal 22 Juli 2022 dengan menyatakan diri sebagai perwakilan dari warga RW.006 Cinere Estate Blok A tidaklah tepat.

Menurut majelis hakim, pemberian kuasa tersebut merupakan bagian dari tugas perangkat RW dan RT dalam menjembatani aspirasi warga dalam hal adanya rencana Pembangunan di wilayah RW/ RT tersebut.

Pada dasarnya para wargalah yang secara langsung memiliki kepentingan hukum dan terdampak atas rencana pembangunan yang dilakukan oleh Penggugat terkait Pembangunan perumahan Cinere Golf Residence apabila menggunaan akses melalui Blok A Cinere Estate.

Heru (67) adalah Ketua RW 06. Dia datang ke Gedung KY bersama belasan warga yang mayoritas para ketua RT di lingkungan Blok A RW06 Cinere Estate.

Kedatangan mereka ke Gedung KY dterima dengan baik oleh pihak KY yang diwakili oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Mulyadi dan Bagian Pemantauan Perilaku Hakim, Niniek Ariyani.

Mereka pun melakukan audiensi mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada kesempatan itu, usai mendengar seluruh keresahan warga, pihak KY yakni Mulyadi menyarankan warga membuat surat pengaduan dan pemantauan kepada Ketua KY agar dapat ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara ini mendapatkan pemantauan.

Kasus ini berawal saat PT. Megapolitan Develompments Tbk (PT MD) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan menggugat beberapa pihak, yakni para tergugat, yang terdiri dari mantan ketua RW serta ketua RT – ketua RW Blok A Cinere Estate yang sedang menjabat, serta Badan Keuangan Daerah Depok selaku turut tergugat.

Gugatan dilayangkan lantaran keinginan PT MD membangun jembatan di atas kali Grogol sebagai penghubung dari lahannya yang berada di Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate dan di Kelurahan Pangkalan Jati.

Warga Blok A Cinere Estate menolak karena nantinya akan dibuat One Gate System, dimana akses keluar masuk perumahan yang akan dibangun PT MD di kelurahan Pangkalan Jati akan melalui akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.

Kemudian terjadilah proses perundingan yang diawali dengan adanya surat dari Pengembang melalui Kuasa Hukumnya untuk bermusyawarah guna mendiskusikan keinginan Pengembang tersebut, yang dilanjutkan dengan jawab menjawab melalui surat serta pertemuan antara pihak Pengembang beserta kuasa hukumnya dengan para ketua RT – ketua RW setempat.

Selanjutnya dilakukanlah polling kepada para warga di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate, apakah menyetujui atau menolak pembangunan jembatan yang akan dilakukan Pengembang di atas Kali Grogol. Dan hasilnya adalah sebanyak 98% menolak pembangunan jembatan tersebut.

Heru menegaskan yang ditolak oleh mayoritas para warga adalah mengenai pembangunan jembatan karena dikhawatirkan berpotensi menggangu kenyamanan dan keamanan warga di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.

Warga tidak menolak rencana pembangunan Cinere Golf Residence oelh PT MD, yang lahannya (sebanyak 20%) berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate, karena memang itu adalah lahan milik Pengembang.

Mayoritas warga sebagaimana hasil poling menolak keinginan pengembang untuk membangun jembatan tersebut karena nantinya akan menggunakan akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06.

Warga menilai bahwa lahan Pengembang yang berada di Kelurahan Pangkalan Jati sudah mempunyai jalur tersendiri, sehingga untuk akses keluar masuk Cinere Golf Residence di Kelurahan Pangkalan Jati seharusnyalah berada di Kelurahan Pangkalan Jati bukan melalui wilayah Perumahan Cinere Estate.

Soal penolakan pembangunan jembatan, Heru menjelaskan tidak pernah ada upaya penghalangan yang dilakukan, seperti pemblokiran lintasan jalan kompleks Blok A Cinere Estate.

Kalaupun Pengembang beralasan, jika akses keluar masuk yang berada di Kelurahan Pangkalan Jati dianggap cukup sempit sebagai akses lalu lintas kendaraan proyek pembangunan perumahan Cinere Golf Residence, akan tetapi pada faktanya di lahan tersebut sudah masuk alat berat yang tentu saja membuktikan bahwasanya akses tersebut telah dapat dilalui dengan baik.

"Terus terang kami jadi bingung juga disuruh ganti rugi. Karena kami hanya menyuarakan aspirasi warga yang merupakan kewajiban kami sebagai ketua rw dan ketua rt. Dan, tanggung jawab dan kewajiban kami itu dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku," tutur Heru.

Adapun besaran ganti rugi yang harus dibayar menurut hakim pengadilan tingkat banding adalah secara materil, pengembang merasa dirugkan karena konsumennya membatalkan transaksi pemblian rumah sebesar Rp.20.849.382.721,50 (dua puluh milyar delapan ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu Rupiah 50 sen)

Sementara ganti rugi immaterial, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan PT MD adalah sebuah perusahaan pengembang yang sudah memiliki nama dan reputasi yang cukup baik dan telah cukup dikenal oleh masyarakat maka dengan tidak dapat diselesaikannya rumah-rumah yang telah dipesan dan dibeli oleh para konsumen maka hal ini tentu akan menurunkan reputasi dan nama baik dari Penggugat dan jumlah yang layak dan memenuhi rasa keadilan untuk dikabulkan adalah sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image