PT. Position Jamin Patuh Hukum dan Komitmen terhadap Masyarakat Lingkar Tambang

JAKARTA -- PT Position menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menjerat 11 warga yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara. Sebelas orang tersebut kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Kuasa Hukum PT Position, Indra R. Maasawet, menyampaikan perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh kewenangan kepada aparat penegak hukum.
"PT Position tidak memiliki kaitan apa pun dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh 11 individu tersebut. Kami berkomitmen mematuhi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan," ujar Indra R. Maasawet dalam keterangan resminya pada Selasa (7/10/2025).
Indra menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan, mayoritas masyarakat Maba Sangaji justru menolak aksi yang dilakukan 11 individu tersebut dan mendukung keberlanjutan operasi tambang.
Dukungan itu tertuang dalam sejumlah dokumen resmi, antara lain surat pernyataan penolakan aksi dari warga Maba Sangaji, notulensi hasil pertemuan dengan Forkopimda Halmahera Timur, serta data profil pelaku yang dinilai bukan perwakilan resmi masyarakat.
"PT Position justru menjadi korban akibat tindakan melanggar hukum yang berdampak pada penghentian sementara operasi, kerugian ekonomi, hingga penyebaran informasi palsu," kata Indra.
Klarifikasi Soal Dugaan Afiliasi dengan Pejabat Publik
Menanggapi sejumlah isu di media sosial, Indra menegaskan PT Position tidak memiliki afiliasi dengan pejabat publik, baik dalam bentuk kepemilikan saham, jabatan di perusahaan, maupun hubungan istimewa.
"Semua keputusan perusahaan diambil secara profesional dan independen, sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Indra mengajak semua pihak, termasuk media, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain, untuk mengedepankan klarifikasi berbasis data dan menjaga stabilitas sosial ekonomi di wilayah lingkar tambang.
"PT Position berkomitmen terus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan mendukung pembangunan ekonomi daerah dalam koridor hukum yang berlaku," tutup Indra R. Maasawet.
Kasus yang menjerat 11 warga Maba Sangaji bermula dari aksi protes masyarakat terhadap aktivitas tambang nikel di wilayah mereka pada Mei 2025.
Dalam dakwaan, mereka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan menghalangi kegiatan pertambangan. Sidang perkara ini kini tengah berjalan di PN Soasio, Tidore, dengan sejumlah saksi ahli dihadirkan, termasuk ahli antropologi yang menjelaskan keberadaan masyarakat adat Maba Sangaji jauh sebelum terbentuknya batas administratif negara.