Cara Daftar PKH untuk Balita secara Online dan Offline, Begini Tahapannya

Umum  

Cara Daftar PKH Balita secara Offline

Daftar PKH balita tidak hanya bisa secara online tapi juga offline. Bagi kamu yang ingin daftar offline, kamu bisa langsung datangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat. Berikut ini tahapannya:

1. Datang ke kantor kelurahan atau kecamatan

2. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan seperti KTP dan KK.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

3. Siapka foto copy untuk jaga-jaga kalau diminta

4. Daftar langsung ke petugas.

5. Setelah itu, pihak desa atau kecamatan akan mengajukan nama-nama calon penerima PKH yang telah didaftarkan, ke bupati atau walikota.

6. Selanjutnya masuk tahap verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.

7. Jika sudah diverifikasi, data tersebut akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)

8. Data yang ada dalam SIKS diperiksa kembali oleh Bupati atau Walikota sebelum diajukan kepada Gubernur

9. Proses nomor delapan tersebut untuk memperoleh persetujuan.

10. Setelah dari Gubernur, kemudian data penerima PKH yang telah disetujui disampaikan kepada Menteri untuk pengesahan.

11. Jika data penerima PKH yang diajukan dari Gubernur itu disahkan oleh menteri, maka data tersebut akan diunggah di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

12. Jika data kamu ada di laman tersebut, maka kamu resmi masuk dalam program PKH.

Kesimpulan

Program PKH untuk balita bertujuan untuk mengentaskan lebih banyak keluarga miskin. Penerima program PKH ini akan mendapatkan manfaat berupa bantuan sosial. Dengan program PKH, diharapkan kamu dan si buah hati akan meningkat kesejahteraannya.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Boyong Masa Depan Sekarang Juga

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image