Perbedaan PNS dan PPPK: Dari Status, Gaji, Tunjangan Hingga Uang Pensiun

Umum  
Perbedaan PNS dan PPPK: Dari Status, Gaji, Tunjangan Hingga Uang Pensiun. (ilustrasi)

GENPOP -- PNS dan PPPK merupakan aparatur sipil negara yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya memang sama-sama masuk kategori ASN.

Namun PNS dan PPPK memiliki perbedaan. PNS singkatan dari pegawai negeri sipil, sedangkan PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

CPNS:

1. Statusnya pegawai tetap, punya Nomor Induk Nasional (NIP), dan ada jenjang karier.

2. Dalam proses seleksi, CPNS melewait tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)

3. Minimal usia mengikuti CPNS yaitu 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

4. Lebih dulu mengikuti proses seleksi penerimaan calon ASN.

5. Dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas dengan terlebih dulu membuat surat permohonan.

6. Dapat menempati semua posisi ASN.

7. Mendapat uang pensiun.

8. Gaji dan tunjangan PNS didasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, dan juga Peraturan Presiden tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil nomor 15 tahun 2019.

Adapun tunjangan PNS diatur dalam beberapa peraturan, antara lain ialah Perpres 37/2015 (tunjangan kinerja), PP nomor 7 tahun 1977 (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), PMK nomor 32 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019 (tunjangan makan), peraturan presiden nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural (tunjangan jabatan), dan peraturan presiden nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi pegawai negeri sipil (tunjangan umum).

PPPK:

1. Terikat kontrak. Kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Bisa Diperpanjang selama 30 tahun tergantung kebutuhan, kompetensi dan kinerja.

2. Dalam proses seleksi, PPPK melewati tes 4 materi, yakni kompetensi teknis, kompetensi sosiokultur, kompetensi manajerial, dan wawancara.

3. Pada PPPK guru, usia minimal mengikuti seleksi yakni 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

4. Mengikuti seleksi penerimaan calon ASN setelah dilakukan seleksi tes CPNS.

5. Karena terikat kontrak, tidak bisa mengajukan mutasi atau pindah tugas.

6. Hanya bisa menempati jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi yang tersedia berdasarkan penunjukan langsung atau pengangkatan jabatan.

7. Tidak mendapat uang pensiun.

8. PPPK tidak bisa naik menjadi PNS. Dasarnya ialah PP 49/ 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

9. Gaji dan Tunjangan PPPK didasarkan pada Perpres 98/2020 dan PP 49/2018. PPPK mendapatkan gaji dan dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK juga menerima tunjangan di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Catatan: Poin nomor 7 pada PPPK kemungkinan akan berubah. Hal ini mengingat adanya revisi UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Dengan draf revisi tersebut, maka PPPK akan memperoleh jaminan pensiun.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image