Umum

Mau Daftar CPNS? Ini Jadwal Pendaftaran Calon ASN 2023 dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Sebelum Daftar CPNS 2023, Ini Jadwal Lengkap dan Syarat yang Wajib Diperhatikan. (ilustrasi)

GENPOP -- Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Syarat ini jika tidak dipenuhi, maka tekad dan mimpi kamu untuk menjadi PNS bisa pupus.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang jadwal seleksi penerimaan calon ASN 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Jadwal tersebut sangat lengkap dan wajib menjadi panduan kamu dalam mengikuti proses pendaftaran CPNS tahun ini.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Untuk info selengkapnya, berikut ini GenPop sajikan rincian jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang penting kamu catat.

BACA JUGA: Jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan rincian cara daftar, persyaratan dan dokumen

BACA JUGA: Formasi CPNS dan PPPK pada Seleksi Penerimaan Calon ASN 2023

BACA JUGA: Naskah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Cakupan Isinya

Jadwal CPNS 2023

- Pengumuman seleksi CPNS 2023 dilaksanakan mulai dari 16 s/d 30 September 2023.

- Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dilaksanakan mulai dari 17 September s/d 3 Oktober 2023.

- Seleksi administrasi CPNS 2023 dilaksanakan mulai dari 17 September s/d 5 Oktober 2023.

- Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dilaksanakan mulai dari 6 s/d 9 Oktober 2023.

- Masa sanggah dimulai dari 10 s/d 12 Oktober 2023.

- Jawab sanggah dimulai dari 10 s/d 14 Oktober 2023.

- Pengumuman pascasanggah dimulai dari 13 s/d 19 Oktober 2023.

- Penarikan data final dilaksanakan mulai dari 20 s/d 22 Oktober 2023.

- Penjadwalan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS dilaksanakan mulai dari tanggal 23 s/d 26 Oktober 2023.

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS dilaksanakan mulai dari tanggal 27 s/d 30 Oktober 2023.

- Pelaksanaan SKD CPNS dimulai dari tanggal 31 Oktober s/d 9 November 2023.

- Pengolahan nilai SKD CPNS dimulai dari tanggal 7 s/d 11 November 2023.

- Pengumuman hasil SKD CPNS dilaksanakan mulai dari tanggal 12 s/d 14 November 2023.

- Masa sanggah dimulai dari tanggal 15 s/d 17 November 2023.

- Jawab sanggah dimulai dari tanggal 15 s/d 19 November 2023.

- Pengolahan nilai SKD hasil sanggah dilaksanakan mulai dari tanggal 18 s/d 22 November 2023.

- Pengumuman pascasanggah dimulai dari tanggal 18 s/d 24 November 2023.

- Pemetaaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (memasukkan lokasi SKB) oleh peserta seleksi, dilaksanakan mulai dari 25 s/d 27 November 2023.

- Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi dimulai dari tanggal 28 s/d 30 November 2023.

- Penarikan data final dilaksanakan mulai dari tanggal 1 s/d 2 Desember 2023.

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan mulai dari tanggal 3 s/d 4 Desember 2023.

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT dilaksanakan mulai dari tanggal 5 s/d 7 Desember 2023.

- Pelaksanaan SKB CPNS dimulai dari tanggal 8 s/d 14 Desember 2023.

- Integrasi nilai SKD dan SKB dimulai dari tanggal 15 s/d 27 Desember 2023.

- Pengumuman kelulusan dilaksanakan mulai dari tanggal 28 Desember s/d 4 Januari 2024.

- Masa sanggah dimulai dari tanggal 5 s/d 7 Januari 2024.

- Jawab Sanggah dimulai dari tanggal 5 s/d 11 Januari 2024.

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah dimulai dari tanggal 7 s/d 12 Januari 2024.

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah dilaksanakan mulai dari tanggal 8 s/d 14 Januari 2024.

- Pengisian DRH NIP CPNS dimulai dari tanggal 15 Januari s/d 13 Februari 2024.

- Usul penetapan NIP CPNS dimulai dari tanggal 14 Februari s/d 14 Maret 2024.

Syarat Daftar CPNS 2023

Adapun syarat daftar CPNS 2023, telah diatur di dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebagaimana tercantum dalam Peraturan MenPAN RB nomor 27 tahun 2021 yang berisi tentang pengadaan pegawai negeri sipil.

Apa saja syarat daftar CPNS 2023? Ini rincian lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia alias WNI.

2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana penjara.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat atau tidak pernah berhenti dari PNS, TNI dan kepolisian.

5. Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, TNI dan semacamnya.

6. Punya kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai ketentuan instansi.

Dokumen Wajib Saat Daftar CPNS 2023

1. Foto copy KTP

2. Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai

3. Pas foto

4. Foto copy akta kelahiran

5. Surat pernyataan penempatan di mana saja

6. Riwayat hidup (CV)

7. Dokumen atau berkas lain yang secara khusus dibutuhkan oleh suatu kementerian/lembaga. (Informasi tentang lampiran berkas apa yang dibutuhkan, akan disampaikan oleh kementerian/lembaga tersebut).

Demikian kami paparkan mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023, syarat-syarat yang wajib dipenuhi beserta dokumen atau berkas yang harus kamu kumpulkan. Semoga kamu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang amanah. Aamiin..

Berita Terkait

Image

Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Tersedia Sampai Ribuan, Jangan Sampai Terlewat!

Image

Perbedaan PNS dan PPPK: Dari Status, Gaji, Tunjangan Hingga Uang Pensiun

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Boyong Masa Depan Sekarang Juga