Penjelasan tentang Suara Wanita Apakah Termasuk Aurat atau Tidak

Khazanah  
Penjelasan tentang Suara Wanita Apakah Termasuk Aurat atau Tidak

GENPOP -- Ustadzah Aini Aryani Lc memberikan penjelasan tentang apakah suara wanita itu termasuk aurat atau tidak. Penjelasannya didasarkan pada pendapat ulama.

Dia mengatakan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum suara wanita. "Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa suara wanita bukanlah aurat," jelasnya, dilansir laman Rumah Fiqih Indonesia.

Ustadzah Aini kemudian mengutip hadist yang berbunyi 'Shautul mar'ah aurah' (suara wanita adalah aurat). Dia menyatakan, itu bukanlah hadits shahih. Sebagian ulama berpendapat hadits ini dhaif (lemah). Sebagian lagi menyebutnya hadits maudhu (palsu).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Imam Nawawi dalam 'Raudhatut Thalibin' menyampaikan, pada dasarnya suara wanita bukan aurat. Namun, hukumnya bisa berubah dalam keadaan di mana ditakutkan menimbulkan fitnah, atau sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyuan dalam beribadah.

Ibrahim al-Marwidzi juga sependapat dengan Imam Nawawi dalam hal itu. Namun beliau juga menyampaikan, wanita hendaknya tidak melantangkan suaranya dalam berbicara sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab Ayat 32, sebagaimana berikut ini:

"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu 'tunduk' dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada 'penyakit dalam hatinya' dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al Ahzab ayat 32)

Ustadzah Aini menjelaskan, yang dimaksud 'tunduk dalam berbicara' ialah berbicara dengan sikap yang bisa membuat seseorang berani bertindak tidak baik terhadap wanita.

Sedangkan yang dimaksud 'dalam hati mereka ada penyakit' ialah orang yang memiliki niat berbuat tidak senonoh dengan wanita seperti zina.

Karena itu, para wanita sah-sah saja berbicara secara langsung dengan lawan jenis sejauh tidak membawa dampak negatif.

Namun Ustadzah Aini mengingatkan agar seorang wanita tidak membuat-buat bunyi suara saat bicara atau mendesah-desahkannya. "Hal ini untuk menghindari fitnah dan mudharat atau efek negatif lainnya," katanya.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image