KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294 M
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta dapat memprioritaskan penyelidikan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. KPK diminta dapat memprioritaskan penyelidikan skandal ini karena selama ini transparansi impor belum terwujud.
Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menanggapi skandal demurrage. KPK sudah memastikan proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan. Kasus ini menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“KPK sebaiknya prioritaskan (penyelidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar). Karena transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji pada Rabu (21/8/2024).
Suparji menegaskan prioritas KPK dalam menangani skandal demurrage dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Suparji mengingatkan kepada KPK percepatan penyelesaian dari skandal ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.
“Ya harus memanggil pihak terkait skandal demurrage. Sangat positif (penyelesaian skandal demurrage Rp 294,5 miliar),” ujar Suparji.
Suparji tak menampik munculnya skandal demurrage ini disebabkan adanya sistem kebijakan yang salah dan oknum bermain uang negara. Suparji berharap KPK dapat melihat hal tersebut dalam proses penyelidikan untuk mengusut tuntas skandal tersebut.
“Keduanya (sistem dan oknum) menjadi penyebab munculnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Ya bisa KPK melihat hal itu,” ujar Suparji.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage bersifat rahasia. Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal itu bisa dilanjut ke penyidikan.