Bisnis

Menkumham Singgung Pentingnya Ekosistem Kekayaan Intelektual

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat melihat kekayaan intelektual sebagai investasi bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, upaya ini hanya akan berhasil apabila ada ekosistem kekayaan intelektual yang berkolaborasi kuat.

Supratman menyampaikan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri atas elemen pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

“Kegiatan ini merupakan salah satu contoh konkrit dari sinergi dan kolaborasi Kemenkumham dengan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama para pemangku kepentingan di daerah, mulai dari komunitas, pelaku usaha, industri dan media dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan pembangunan sistem kekayaan intelektual,” kata Supratman dalam Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 pada Sabtu (7/9/2024) di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Supratman mengajak semua pemangku kepentingan bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, utamanya indikasi geografis yang dijadikan rezim tematik pada 2024. Melalui upaya bersama, Supratman yakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan hak-hak pemilik IG terlindungi.

Hingga saat ini, DJKI terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual. Salah satunya program One Village One Brand untuk mendukung pelindungan destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.

Bali memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar karena ragam budayanya yang unik, dan terpelihara secara terus-menerus. Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual telah menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia. Berbagai produk indikasi geografis asal Bali yang menjadi tumpuan roda perekonomian ialah seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.

“Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan kekhasan suatu barang dan/atau produk dari suatu wilayah. Label indikasi geografis diberikan DJKI kepada sekelompok masyarakat yang produknya memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki daerah lain," ujar Supratman.

Kendati demikian, masih banyak potensi kekayaan intelektual Bali yang dapat dikembangkan. Demi merangsang inovasi dan kreasi di Bali, DJKI menggelar seminar "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari rangkaian Festival Kekayaan Intelektual 2024. DJKI juga memberikan layanan konsultasi kekayaan intelektual kepada masyarakat secara langsung.

Festival KI 2024 telah dihadiri sekitar lima ribu peserta yang mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, layanan konsultasi kekayaan intelektual, pameran produk kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik. Terdapat 80 tenant yang memamerkan produk kekayaan intelektual selama dua hari penyelenggaraan acara. Peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi, industri, seniman, dan umum.

Berita Terkait

Image

Lapas Semarang Dinilai Dapat Jadi Percontohan Lapas Ramah Disabilitas

Image

Dirjen HAM Ajak Perusahaan Lindungi HAM Pekerja

Image

Dirjen HAM Ingatkan Penerapan P2HAM di Daerah

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Boyong Masa Depan Sekarang Juga