Cara Paling Mudah Mengecek Kredibilitas Pengembang Rumah

Gaya Hidup  

2. Cek Status Badan Hukum Pengembang Rumah

Kalau status badan hukum developer tersebut sudah berbentuk PT, maka harus dipastikan lagi, apakah nama PT itu hasil pinjam bendera dari orang lain?

Sebab, tidak menutup kemungkinan developer itu hanya “meminjam bendera PT” dari orang lain.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Di sinilah pentingnya keterbukaan dan transparansi perusahaan seperti yang telah dijelaskan di nomor 1.

3. Kondisi Jalan di Perumahan Masih Jelek

Nomor tiga ini mungkin yang paling mudah untuk dilihat dan dinilai apakah developer yang bersangkutan kredibel atau tidak.

Jika Anda survei ke sebuah perumahan, lalu jalan di perumahan tersebut masih jelek atau masih belum dibangun, maka developer ini patut diwaspadai.

Ingat, developer yang kredibel adalah yang terlebih dulu membangun jalan yang mulus sebelum mendirikan unit-unit rumah.

Sekali lagi, pengembang perumahan yang terpercaya, kredibel dan profesional adalah yang mendahulukan pembangunan jalan, baru kemudian membangun unit rumah. Jangan terbalik.

Karena umumnya, jika unit rumah yang didahulukan dan pembangunan jalan diabaikan, maka developer yang bersangkutan berpotensi kabur ketika semua kavling sudah laku.

Ciri developer seperti inilah yang patut Anda waspadai karena mereka tidak mau bertanggungjawab.

4. Tidak Punya Kantor Tetap

Developer yang terpercaya, jujur dan profesional adalah yang punya kantor tetap dan tidak berpindah-pindah. Jika Anda menemukan developer yang suka berpindah-pindah kantor, kemungkinan besar itu karena mereka menganggap kantor hanyalah formalitas dan bukan hal penting.

Sehingga suatu saat, jika Anda menemukan masalah dalam proses pembangunan, developer dengan ciri seperti ini akan mudah kabur dengan jejak yang sulit ditelusuri.

Maka, pastikan dengan mengunjungi langsung kantor resminya, dan pastikan apakah alamat kantor tersebut sesuai dengan akta notaris pendirian PT yang bersangkutan.

Tak ada salahnya, jika Anda meminta kepada pihak developer untuk diperlihatkan akta pendirian PT karena di situlah tercantum alamat resmi kantornya.

Karena bisa saja kan pengembang sudah berstatus PT tetapi alamat yang tertera di status badan hukum tersebut berbeda kondisi riil di lapangan. Misalnya alamatnya berbeda.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image